#softskill Pendidikan Kewarganegaraan
POLITIK STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik
beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan
nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak
tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
`
Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
- Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
2. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat
penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran
terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan
khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat
diatasnya.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program
dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada
di tangan pimpinan pertama di departemen pemerintah dan pimpinan
lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan
tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan
ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral
dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan
kepadanya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang
dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada
di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
Kepala
daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan
gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II
digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah
tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah
tingkat II.
Dasar Pemikiran
Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar