Selasa, 25 Juni 2013

POLITIK STRATEGI NASIONAL



#softskill Pendidikan Kewarganegaraan

POLITIK STRATEGI NASIONAL


PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
`     Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
  1. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
2.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan  pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan  kepadanya.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.


KETAHANAN NASIONAL #softskill



KETAHANAN NASIONAL


DEFINISI KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional


Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


CONTOH KASUS KETAHANAN NASIONAL

GLOBALISASI DAN TANTANGANNYA TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Program yang dilakukan oleh IMF merupakan contoh kasus yang jelas. IMF dan World Bank datang mengatasnamakan dokter penyelamat keuangan Indonesia dengan cara memberi resep untuk menyembuhkan pasiennya yang sedang kritis ini. Calon penerima bantuan IMF harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu perluasan kredit, memotong belanja publik, dan pengurangan program subsidi untuk kesejahteraan umum. Hal yang demikian itu berarti mengaitkan bantuan ekonomi dengan politik dalam negeri yaitu prinsip demokrasi. Hal ini tentu sangat mengancam sistem ketahanan nasional kita karena mau tidak mau Indonesia harus mengubah kebijakan-kebijakan dalam bidang politik maupun ekonomi kita. Investasi asing yang dulu dipandang sebagai kekuatan ekoomi harus ditinjau ulang. Bahkan ada persaingan untuk menitikberatkan modal asing oleh negara-negara berkembang.

Apa akibatnya jika Indonesia tidak menyetujui tuntutan-tuntutan yang telah diberikan IMF dan kasus-kasus lainnya? Tuntutan demikian itu berarti mengaitkan bantuan ekonomi dengan hak asasi manusia. Pilihan apakah yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam keadaan sedang mengalami krisis? Apabila Indonesia tidak peduli kepada realita ekonorni internasional, misalnya proteksionisme maka Indonesia akan makin terpuruk. Di samping itu, adanya saling ketergantungan ekonomi internasional mengakibatkan Indonesia memperoleh tindakan balasan dari negara-negara lain terutama negara yang merasa dirugikan oleh adanya ketergantungan dan pihak Indonesia semacam itu.

Seperti kita ketahui, Indonesia telah menjalin hubungan ekonomi dengan negara-negara tetangga dan negara-negara lainnya, baik dalam bentuk bilateral maupun multilateral (AFTA, NAFTA, dan APEC). Jalinan hubungan tersebut sudah mulai tumbuh dan berpengaruh bagi perkembangan ekonomi masing-masing negara. Apabila hal itu dihentikan oleh Indonesia karena Indonesia tidak mau mengikuti tuntutan IMF, IMF, akan timbul kekacauan ekonomi pada beberapa negara.
Lalu, bagaimana dengan privatisasi BUMN yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia akhir-akhir ini? Kebijakan pemerintah yang satu ini semakin meminimalisasi peran pemerintah dalam bidang ekonomi. Privatisasi BUMN di satu pihak memang membuat perusahaan negara menjadi lebih efisien ketika sudah ditangani oleh swasta, tetapi privatisasi BUMN dalam kerangka globalisasi ekonomi cenderung menjurus pada bentuk kolonialisme baru yang dapat menghancurkan ketahanan nasional kita.