A. PENGERTIAN BANK MENURUT UUD DAN PAKAR PERBANKAN
a. Definisi menurut Pakar
Dalam Blog ini saya ingin
menjelaskan pengertian BANK menurut
pakar perbankan diantara lain:
Dalam bukunya yang berjudul Bank Politic Prof G.M. Verryn Stuart berdefinisi, Bank merupakan salah satu badan usaha
lembaga keuangan yang berupaya memeberikan kredit, Baik dengan alat pembayaran
sendiri, maupun dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan
mengedarkan alat-ala pembayaran barang
berupa uang giral.
b. pengertian bank menurut undang-undang
1.
Yang
pertama bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.
Kedua, bank menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.
FUNGSI BANK MENURUT UUD
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung
nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu
cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau
disebut juga sebagai risk management.
Informasi harga, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
(price discovery). Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai
pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik
dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar pada masa mendatang .Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
C . FUNGSI DAN PERANANAN BANK SECARA UMUM SAAT INI
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli
pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan
menggunakan jasa-jasa bank. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini
penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan
untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima
penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Peran Bank
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit
surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam
berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur
sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai
pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada
pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang
dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian
bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
D.
Jenis-jenis Bank
Berikut merupakan jenis –jenis bank antara lain :
1. Bank Sentral,
yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum,
yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
E. PERBEDAAN BANK DENGAN LEMBAGA KEUANGAN
APA
HANYA BANK YANG TERMASUK LEMBAGA KEUANGAN???
Kalau
saya mengatakan “Lembaga Keuangan” apa yang ada di benak anda??? Apakah bank?
Atau hal lain? Kebanyakan dari masyarakat kita saat mendengar kata “Lembaga
Keuangan” pasti hanya tertuju kepada bank, karena bank merupakan tempat
penyimpanan maupun peminjaman uang yang sudah menyebar luas di masyarakat kita.
Memang benar bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan, namun sebenarnya
lembaga keuangan itu bukan hanya bank, melainkan ada lembaga keuangan bukan
bank. Sebelum kita memperdalam mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank, saya akan membahas mengenai lembaga keuangan secara umum
terlebih dahulu.
Lembaga
Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan
keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu
perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham,
asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk
menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang
yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan
adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini
yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada
perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut,
lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga
beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.
Sekarang,
kita akan memasuki pembahasan mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank. Di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua)
kelompok, yaitu:
- LEMBAGA KEUANGAN BANK
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud
bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau
menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada
masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan
juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat
luas.
Apa tujuan dari didirikannya bank itu sendiri??? Apa hanya sebagai
tempat pemyimpanan dan peminjaman uang???
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
- Menyediakan suatu alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit
untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini
merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan
ekonomi.
- Meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank
mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan
meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan
uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut.
Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat.
Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah,
orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun
karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.
Berdasarkan
cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank yang memberikan seluruh
pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara
lain:
- Mengumpulkan
dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk
Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan
menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat
tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank
yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.
- Menyalurkan
dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke
masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana
tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal
kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di
bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank
menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh keuntungan dari
menyalurkan dana tersebut.
- Memberikan
jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini ialah nasabah dapat
mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank yang sama maupun
berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli surat-surat berharga, dan
sebagainya.
Jadi, bank umum konvensional memperoleh keuntungan dari hasil
menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi tersebut.
- Bank Umum Syariah
Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum
syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini
berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam
antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah:
- Menerima
simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga
menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan
prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk
lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
- Menyalurkan
dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti
halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk
piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam.
Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
- Memberikan
jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau
membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah,
melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.
Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk
dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:
·
Melakukan
penyertaan modal
·
Melakukan
usaha perasuransian
·
Melakukan
kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
·
Melakukan
kegiatan usaha secara konvensional
Jadi,
semua kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada
prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh
keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan
masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah tersebut.
- LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini
tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank,
hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan
jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung
seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan
konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:
- Untuk mendorong perkembangak pasar modal
- Untuk membantu permodalan perusahaan yang
ekonominya lemah
Jenis-jenis
dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
- Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal
pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi
konvensional dan asuransi syariah.
- Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus
dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional
dan pegadaian syariah.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana
dari masyarakat.
- Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu
perusahaan.
- Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan
juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Itulah
beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan
yang termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang
disebutkan diatas.
Dari
penjelasan-penjelasan yang telah saya berikan mengenai Lembaga Keuangan Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, apakah anda mengetahui dimana letak perbedaan
dari kedua lembaga tersebut???
Kedua lembaga
tersebut memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
- Lembaga keuangan bank menjalankan kegiatan
yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan bukan bank,
yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali ke
masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya
seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya. Sedangkan lembaga
keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan pada satu
kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi, mereka hanya
focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat yang tergabung
dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan pegadaian, mereka hanya
menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dan dengan
jaminan tertentu pastinya.
- Lembaga keuangan bank dapat secara
langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa
melakukan itu.
- Lembaga keuangan bank dapat mengumpulkan
dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan, maupun
deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara
langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.
Itulah
beberapa perbedaan dari lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan bukan
bank. Jadi, sekarang anda dapat mempertimbangkan dengan baik apabila anda ingin
menyimpan uang anda, apakah di lembaga keuangan bank, atau melainkan di lembaga
keuangan bukan bank. Karena setiap lembaga tersebut tentu memiliki kekurangan
dan kelebihannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar