A.
Fungsi BI dalam lalu lintas keuangan
pada
kesempatan kali ini blog saya akan berbagi informasi mengenai
Bank atau lembaga keuangan. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Tiga tugas utama bank
yang juga dikenal dengan produk-produk bank:
Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit
Pasif)
Dengan cara-cara sebagai berikut:
- Rekening koran/giro (demand deposit),
yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar
sewaktu-waktu.
- Deposito berjangka (time deposit), yaitu
simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh
tempo.
- Sertifikat deposito, yaitu deposito
berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
- Tabungan, yaitu simpanan di bank yang
penarikannya dapat sewaktu-waktu.
- Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang
berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan
menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
- Deposit automatic roll over, yaitu
deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama
belum diambil.
Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit
Aktif)
Dengan cara-cara sebagai berikut:
- Kredit rekening koran, yaitu peminjaman
kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
tersebut.
- Kredit reimburse (letter of credit), yaitu
kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan
yang membayar adalah pihak bank.
- Kredit aksep, yaitu pinjaman yang
diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut
selanjutnya dapat diperdagangkan.
- Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut
barang tersebut.
- Kredit dengan jaminan surat berharga,
yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli
surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai
jaminan kreditnya.
Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas
Pembayaran
Dengan memberikan jasa sebagai berikut:
- Transfer (pengiriman) uang
- Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah
melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
- Menerbitkan kartu kredit (credit card).
- Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat
berharga yang terjadi di masyarakat.
- Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s
check).
- Automated teller machine (ATM), yaitu
tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
- Pembayaran gaji karyawan.
- Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat
penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
Jenis-Jenis Bank
Bank Sentral
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara
yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak
lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tujuan
Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Bank Indonesia mempunyai tugas
sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank
umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Bank Umum
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
memiliki bentuk hukum yaitu:
- perseroan terbatas (PT),
- koperasi, atau
- perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
- warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia, atau
- warga negara Indonesia dengan warga negara
asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10
Tahun 1998 adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau
meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut
ini:
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada
bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha,
modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut
pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai
berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain
yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut
pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan
turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan usaha lain di luar
kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah
satu dari:
- Perusahaan Daerah (khusus untuk milik
pemerintah daerah),
- Koperasi, dan
- Perseroan Terbatas (PT)
B.
Fungsi BI dalam lalu lintas keuangan moneter
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya,
bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
a.
Pertama,
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
b.
Kedua, Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam
pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement)
harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan
Indonesia dan rencana Implementasi Basel II
C.
Ketiga,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real
Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan
sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
D.
Keempat,
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
E.
Kelima,
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengamanan sistim keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi
normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi
masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk
membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank
Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu,
pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
C.
Fungsi BI terhadap bank umum
1) Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
A. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
B. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
C. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2) Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3) Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral
hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
D.
Peraturan perundang –undangan BI terbaru dan
ringkasan pointnya
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013
1. Penyusunan Peraturan
Bank Indonesia ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan integritas
kondisi keuangan BPR kepada publik melalui perubahan tata cara pengumuman
laporan publikasi, serta penambahan informasi dalam Laporan Keuangan Publikasi
dan Laporan Tahunan antara lain berupa rasio-rasio keuangan pokok dan informasi
penting lainnya serta penyesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku bagi
BPR yaitu SAK ETAP dan PA BPR. Hal tersebut merupakan salah satu respon Bank
Indonesia terhadap kebutuhan bank umum dalam rangka meningkatkan kerjasamanya
dengan BPR (linkage program) untuk membiayai UMK.
2. Peraturan ini juga menambahkan pengaturan mengenai hubungan antara BPR, akuntan publik dan Bank Indonesia melalui perubahan ruang lingkup perjanjian antara BPR dan Akuntan Publik, serta kewajiban akuntan publik kepada Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia dapat memperoleh informasi sedini mungkin dari hasil audit akuntan publik.
3. Beberapa pokok perubahan dalam PBI No. 15/3/PBI/2013 antara lain :
a. Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR)
b. Perubahan dan penambahan pengaturan Laporan Tahunan yang meliputi mengenai batas waktu penyampaian Laporan Tahunan terutama Laporan Tahunan yang tidak wajib diaudit oleh Akuntan Publik, materi Laporan Tahunan, penandatanganan Laporan Tahunan, serta perubahan definisi belum menyampaikan Laporan Tahunan.
c. Perubahan dan penambahan pengaturan Laporan Keuangan Publikasi antara lain mengenai tata cara publikasi, batas waktu pengumuman terutama untuk Laporan Keuangan Publikasi yang tidak wajib diaudit oleh Akuntan Publik serta pengaturan penandatanganan Laporan Keuangan Publikasi.
d. Penambahan pengaturan hubungan BI, BPR dan Kantor Akuntan Publik antara lain meliputi ruang lingkup audit, kewajiban menyampaikan informasi oleh KAP kepada BI, serta batas waktu penyampaian laporan hasil audit dan surat komentar oleh KAP kepada BI
e. Keadaan memaksa (force majeure) yaitu membatasi bahwa pengecualian yang diberikan kepada BPR hanya diberikan hingga keadaan memaksa atau berdasarkan pertimbangan BI telah dapat teratasi
f. Sanksi terkait dengan perubahan pokok-pokok ketentuan,
2. Peraturan ini juga menambahkan pengaturan mengenai hubungan antara BPR, akuntan publik dan Bank Indonesia melalui perubahan ruang lingkup perjanjian antara BPR dan Akuntan Publik, serta kewajiban akuntan publik kepada Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia dapat memperoleh informasi sedini mungkin dari hasil audit akuntan publik.
3. Beberapa pokok perubahan dalam PBI No. 15/3/PBI/2013 antara lain :
a. Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR)
b. Perubahan dan penambahan pengaturan Laporan Tahunan yang meliputi mengenai batas waktu penyampaian Laporan Tahunan terutama Laporan Tahunan yang tidak wajib diaudit oleh Akuntan Publik, materi Laporan Tahunan, penandatanganan Laporan Tahunan, serta perubahan definisi belum menyampaikan Laporan Tahunan.
c. Perubahan dan penambahan pengaturan Laporan Keuangan Publikasi antara lain mengenai tata cara publikasi, batas waktu pengumuman terutama untuk Laporan Keuangan Publikasi yang tidak wajib diaudit oleh Akuntan Publik serta pengaturan penandatanganan Laporan Keuangan Publikasi.
d. Penambahan pengaturan hubungan BI, BPR dan Kantor Akuntan Publik antara lain meliputi ruang lingkup audit, kewajiban menyampaikan informasi oleh KAP kepada BI, serta batas waktu penyampaian laporan hasil audit dan surat komentar oleh KAP kepada BI
e. Keadaan memaksa (force majeure) yaitu membatasi bahwa pengecualian yang diberikan kepada BPR hanya diberikan hingga keadaan memaksa atau berdasarkan pertimbangan BI telah dapat teratasi
f. Sanksi terkait dengan perubahan pokok-pokok ketentuan,