Berbagai Jasa Perbankan
Pengertian Jasa-jasa Bank(Fee
Based Income)
Pengertian Fee based income menurut Kasmir adalah Fee based income adalah
keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank
lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva
produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan
komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”,
atau “off balance sheet activities”
5.1.kliring inhouse transfer
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama
dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan
bank umum antara lain:
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat
harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah
jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam
wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai
alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut
serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada
penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi
peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang
diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir
dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode
kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat
dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian
warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp
100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan
tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau
debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank
Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
5.2 Label of credit (L/C)
Transaksi perdagangan
ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, manun karena
L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana
bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih
disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan
akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan.
Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut
antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi
perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan
pembayaran barang-barang ekspornya.
Dilihat dari segi penggunaannnya L/C
dapat dibedakan menjadi Documentary L/C
yang sering disebut dengan Commercial
atau Merchandise L/C merupakan L/C
yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor impor.
Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu contohnya adalah Stand By L/C.
Letter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan
istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority
To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama.
Istilah L/C tersebut tidak lain
adalah untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank
sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C
memberikan dua kepastian yaitu mekanisme pembiayaan dan hubungan antara
perkembangan-perkembangan atau variasi dalam L/C dengan perkembangan atau variasi
mekanisme komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna
memudahkannya.
Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas
permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi
relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk
menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah
suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit
(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai
pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak
begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC
dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada
penjual (beneficiary) atas
permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar,
mengaksep atau menegodiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang
ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Secara umum bentuk dari L/C dapat
dilihat seperti gambar dibawah ini.
5.3 SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
Pengertian safe deposit box,
keuntungan safe deposit box, mekanisme atau prosedur transaksi, biaya atau fee
transaksi penyewaan safe deposit box
Pengertian Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi
dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya
biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan Safe Deposit Box
·
Aman. Ruang penyimpanan yang
kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk
membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·
Fleksibel. Tersedia dalam
berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan
maupun badan.
·
Mudah. Persyaratan sewa cukup
dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal
tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Mekanisme Transaksi
.............
Biaya Penyewaan Safe Deposit Box
·
Biaya Tahunan, besarnya
tergantung ke ukuran SDB yang dipilih.
·
Biaya Jaminan Kunci, biasanya
sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.
5.4 traveller cheque
Pengertian travellers cheque,
keuntungan transaksi dengan travellers cheque, mekanisme atau prosedur
travellers cheque, biaya atau fee transaksi travellers cheque.
Pengertian Traveller Cheque
Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi
sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal
perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh
seseorang akan diterima.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank,
yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah
uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek
perjalanan itu.
TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh
orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek
wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek
pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange
Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun
1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek
wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan
berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC
harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti
tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan
refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
Mekanisme
Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank
terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar,
Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat
diwariskan.
Biaya Transaksi Travellers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank