4.1
Alokasi Dana Bank untuk cadangan (primer,sekunder)
- Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan
primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan
untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang
harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan
saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
- Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank
adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah
untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi
primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank
selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve
digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka
pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari
debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini
tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam
bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di
indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
4.2
Kredit
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank
adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh
mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank
Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume
kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi
setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei
1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika
ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari
segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah
ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit
(baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi
20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan
tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk
memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.
Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan
likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa
pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
4.2.1
Pengertian Kredit
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
4.2.2
Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan
oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari
beberapa jenis :
- Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan
yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan
yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam
operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli
bahan baku.
- Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk
membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk
jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk
kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk
membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk
membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
F. Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam
dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank
selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman
tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat
dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah
sebagai berikut :
- Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu
barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- Tanah
- Bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu
benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
4.2.3
Syarat pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing
pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing
pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan
kriteria 7P, berikut penjelasannya :
- Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah
laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
- Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan
klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter,
modal.
- Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah
dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja
atau investasi.
- Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai
seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
- Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk
pengembalian kredit.
- Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan
nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau
tidak.
- Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar
usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan
barang atau jaminan asuransi
4.3
Alokasi Dana bank untuk investasi dan aktiva tetap
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana
bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi
portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini
adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa
penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat
berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas
bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan
yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau
berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah
dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan
penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b. capital gain yang mungkin bisa diraih
(untuk jenis saham),
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk
jenis saham),
d. mudah diperjualbelikan,
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk
obligasi, sertifikat deposito),
f. pajak yang harus dibayar,
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu
jenis portofolio).
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di
masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum
dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan
surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir
(meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah
penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah,
pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang
pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer,
facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor,
dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap
berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang
ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.